Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 425 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 November 2009 |
Pejabat Pengundangan |