Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor173/PMK.07/2009
Tahun2009
TentangALOKASI KURANG BAYAR DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8678
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan425
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 November 2009
Pejabat Pengundangan