Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 Kilogram
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1301 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 Kilogram
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 Kilogram