Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11pmk072010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor17/PMK.07/2016
Tahun2016
TentangPENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11PMK072010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan197
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Februari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum