Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor17/PMK.03/2011
Tahun2011
TentangPERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1027
Jumlah diDownload147
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2011
Pejabat Pengundangan