Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor17/PMK.02/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan136
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum