Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor17/PMK.02/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2010
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1118
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2010
Pejabat Pengundangan