Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perpajakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor17
Tahun2025
TentangPenyidikan Tindak Pidana Bidang Perpajakan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat121
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA