Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor169/PMK.06/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 September 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan451
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 September 2010
Pejabat Pengundangan