Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1351 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 September 2015 |
| Pejabat Pengundangan |