Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1351 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 September 2015 |
Pejabat Pengundangan |