Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Jaminan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor167/PMK.04/2015
Tahun2015
TentangPENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1335
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2015
Pejabat Pengundangan