Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor162/PMK.07/2015
Tahun2015
TentangHIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1263
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum