Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 162/PMK.07/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Agustus 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1263 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah