Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 162/PMK.07/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Agustus 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3304 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1263 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah