Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor162/PMK.07/2011
Tahun2011
TentangTATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7227
Jumlah diDownload145
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan620
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan