Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Danatau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Indukprovinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibahbantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor162/PMK.07/2011
Tahun2010
TentangTATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DANATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUKPROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAHBANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6188
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan620
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan