Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Danatau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Indukprovinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibahbantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 162/PMK.07/2011 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DANATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUKPROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAHBANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6188 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 620 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |