Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor160/PMK.04/2010
Tahun2010
TentangNILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan433
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum