Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor158/PMK.010/2015
Tahun2015
TentangKRITERIA JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1190
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan