Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215pmk032008 Tentang Penetapan Organisasiorganisasi Internasional dan Pejabatpejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor156/PMK.010/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215PMK032008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASIORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABATPEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1188
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan