Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/dudanya, Serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor151/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, SERTA TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1180
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan