Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Danatau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor149/PMK.04/2015
Tahun2015
TentangPEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan