Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor148/PMK.07/2010
Tahun2010
TentangBADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pbb-p2 dan Bphtb
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7034
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan415
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum