Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 148/PMK.07/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pbb-p2 dan Bphtb |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7034 |
Jumlah diDownload | 172 |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 415 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Agustus 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pbb-p2 dan Bphtb