Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor148/PMK.07/2010
Tahun2010
TentangBADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan415
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan