Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor148/PMK.04/2015
Tahun2015
TentangPEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1141
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan