Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor147/PMK.02/2018
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1546
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 November 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia