Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1440/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilalihan Pt Indonesia Asahan Aluminium dalam Rangka Penyelesaian Pengakhiran Perjanjian Induk Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor1440/PMK.06/2013
Tahun2013
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1252
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan