Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.03/2010 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor142/PMK.03/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2010 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan398
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan