Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor141/PMK.08/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6810
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1463
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan