Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham Atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 386 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2010 |
Pejabat Pengundangan |