Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor14/PMK.03/2011
Tahun2011
TentangPERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3067
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2011
Pejabat Pengundangan