Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 385 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2010 |
Pejabat Pengundangan |