Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor137/PMK.07/2012
Tahun2012
TentangBATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9313
Jumlah diDownload140
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan852
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum