Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor137/PMK.07/2009
Tahun2009
TentangALOKASI KEKURANGAN DANA TAMBAHAN OTONOMI KHUSUS INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3155
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan272
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Agustus 2009
Pejabat Pengundangan