Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.03/2011 Tahun 2010 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor137/PMK.03/2011
Tahun2010
TentangPENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERBANKAN SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5960
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan510
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan