Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor132/PMK.03/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1174
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum