Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor130/PMK.02/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1033
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2015
Pejabat Pengundangan