Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor13/PMK.06/2018
Tahun2018
TentangLelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan231
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Februari 2018
Pejabat Pengundangan