Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/kmk.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor129/PMK.011/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 September 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1125
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 September 2013
Pejabat Pengundangan