Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1238 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127pmk0102016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle