Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Penguangan Besarnyapajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor124/PMK.011/2013
Tahun2013
TentangPENGUANGAN BESARNYAPAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1066
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan