Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 975 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Agustus 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/pmk.011/2012