Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor123/PMK.03/2019
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10658
Jumlah diDownload293
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan975
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/pmk.011/2012