Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1161 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Agustus 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak