Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Koreksi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kabupaten Indramayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor122/PMK.07/2010
Tahun2010
TentangPEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010 DAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan290
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2010
Pejabat Pengundangan