Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Nomor 75pmk032010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor121/PMK.08/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 75PMK032010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan950
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2015
Pejabat Pengundangan