Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan, Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor121/PMK.07/2010
Tahun2010
TentangALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN, MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan289
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2010
Pejabat Pengundangan