Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor121/PMK.010/2012
Tahun2012
TentangKETENTUAN MENGENAI BATASAN KEWAJIBAN BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1971
Jumlah diDownload208
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan718
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2012
Pejabat Pengundangan