Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.09/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 12/PMK.09/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 Tahun 2016 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9223 |
| Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 Tahun 2016 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak