Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor119
Tahun2024
TentangRPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat159
Jumlah diDownload641
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan1018
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2024
Pejabat Pengundangan20