Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor117/PMK.07/2010
Tahun2010
TentangPEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROPINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan284
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juni 2010
Pejabat Pengundangan