Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor117
Tahun2024
TentangTata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat205
Jumlah diDownload130
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan1016
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2024
Pejabat Pengundangan20