Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan Pembayaran dan Pertanggung Jawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas Lpg Tabung 3 Kilogram
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1040 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Juli 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Lpg Tabung 3 Kg
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
- Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Lpg Tabung 3 Kg
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
- Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Lpg Tabung 3 Kg