Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguat Infrastruktur dan Prasarana Daerah tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor114/PMK.07/2010
Tahun2010
TentangPEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan281
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juni 2010
Pejabat Pengundangan