Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor113/PMK.03/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5378
Jumlah diDownload179
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan766
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum