Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Danatau Udara dan Pengamananpenyelamatan Instalasisarana Operasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor110/PMK.02/2015
Tahun2015
TentangSTANDAR BIAYA HONORARIUM OPERASI PATROLI LAUT DANATAU UDARA DAN PENGAMANANPENYELAMATAN INSTALASISARANA OPERASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan851
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juni 2015
Pejabat Pengundangan